Rabu, 09 Maret 2016
MEMAHAMI KETENTUAN ISLAM TENTANG ZAKAT
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Kelompok Semester II
Program Strata Satu (S1) Manajemen
Kelompok Kelas : C satu
Mata Kuliah : Ekonomi Islam
Dosen
Pembimbing
Drs. Erdison M,Sy
Oleh :
Wendrawati
Puji Agung Pramono
Dorri Haryadi
SEKOLAH TINGGI ILMU
EKONOMI RIAU
2016
KATA PENGANTAR
السلام عليكم ورحمة
الله وبركاته
Segala puji hanya untuk Allah, Tuhan semesta alam,
shalawat dan salam kami sanjungkan kepada Nabi Muhammad SAW. sebagai
suritauladan sempurna untuk seluruh umat dalam menempuh kebahagiaan dunia dan
akhirat.
Selanjutnya kami ucapkan terima kasih kepada Dosen
pengampu mata kuliah Ekonomi Islam, yang telah mencurahkan waktunya untuk
membimbing kami, serta semua pihak yang telah memberi arahan sehingga penyusun
mampu menyelesaikan tugas kelompok makalah dengan judul “MEMAHAMI KETENTUAN ISLAM
TENTANG ZAKAT” teriring do’a jazakumullohu khoiron katsiiro.
Penyusun menyadari masih banyak kekurangan dalam
penulisan ini, oleh karena itu kami mengharap saran dan kritik yang membangun
untuk menjadi lebih baik. Akhirnya semoga makalah ini bermanfaat untuk kita
semua. Amin Ya Robbal ’Alamin.
والسلام عليكم ورحمة
الله وبركاته
Pekanbaru,12
Maret 2016
Penyusun
i
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR………………………………………………………………..i
DAFTAR
ISI…………………………………………………………………………ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang………………………………………………………………..1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Definisi Zakat, Infaq dan Sadaqah…..…………………..……………...2
2.2 Fungsi dan Tujuan Zakat…………………………………………………..3
2.3 Pengaruh Zakat
Terhadap Masyarakat dan Ekonomi Islam……...…..4
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan…………….………………………………………………...6
3.2 Saran...……………………….…………………………………………..6
DAFTAR
PUSTAKA…………………………………..…………………………..iii
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Ummat Islam adalah umat yang mulia,
umat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas
segala umat. Tugas umat Islam adalah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur,
tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu umat Islam seharusnya
menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara
serius adalah penanggulangan kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan
dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya.
Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman
keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi
dana yang sangat besar.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga,zakat
merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an,Allah
menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang. Pada delapan puluh
dua tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat ini menunjukan bahwa
zakat dan shalat mempunyai hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya
shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang seutama-utama
ibadah maliyah.
Mengeluarkan zakat hukumnya wajib
bagi tiap- tiap muslim yang mempunyai harta benda menurut ketentuan yang telah
ditetapkan oleh hukum Islam. Zakat menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya
syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap
muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam
kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara
rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal
sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan umat manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Definisi
Zakat, Infaq dan Sadaqah
a.
Zakat
Dalam
pengertian bahasa, kata zakat (dalam bahasa Arab zakâh, dari kata
kerja zakâ) berarti ‘penyucian’ atau ‘pengembangan’. Dari pengertian
ini, harta seseorang yang telah dikeluarkan zakatnya menjadi bersih, karena
tidak ada lagi “kotoran” yang sebenarnya bukan miliknya. Jiwa orang yang
mengeluarkannya pun menjadi bersih. Dari pengertian ini pula, harta yang
dikeluarkan zakatnya pada hakikatnya tidak berkurang, justru akan tumbuh berkembang.
Belum pernah ada cerita orang menjadi miskin gara-gara mengeluarkan zakat.
Dalam pengertian istilah
agama, zaka adalah “mengeluarkan kadar tertentu dari harta benda yang sifatnya
wajib dan setelah memenuhi syarat-syara tertentu”. Kadar tertentu, misalnya,
2,5% (untuk zakat mal/zakat harta, zakat emas, zakat perak), 20% (untuk zakat
barang temuan), 5% atau 10% (untuk zakat pertanian, tergantung tingkat
kesulitan pengairannya), dan lain-lain. Sedangkan syarat tertentu adalah,
misalnya, telah mencapai batas minimum (disebut nisab), dan telah dimiliki satu
tahun, dan sebagainya. Sekali lagi, zakat sifatnya wajib.
b.
Infaq
Infaq (bahasa Arabnya: infâq),
maknanya lebih umum. Infak berarti ‘membelanjakan harta, uang, ataupun ben uk
kekayaan yang lain, yang bersifat wajib maupun yang bukan wajib’.
Infak dari akar kata : Nafaqa
(Nun, Fa’, dan Qaf), yang mempunyai arti keluar. Dari akar kata inilah
muncul istilah Nifaq-Munafiq, yang mempunyai arti orang yang keluar dari ajaran
Islam.
Kata
(infaq), yang huruf akhirnya mes inya “Qaf”, oleh orang Indonesia
dirubah menjadi huruf “ Kaf ”, sehingga menjadi (infak).
Maka,
Infaq juga bisa diartikan mengeluarkan sesuatu (harta) untuk suatu kepentingan
yang baik, maupun kepentingan yang buruk. Ini sesuai dengan firman Allah yang
menyebutkan bahwa orang-orang kafirpun meng "infak" kan harta
mereka untuk menghalangi jalan Allah :
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir
menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. mereka
akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka
akan dikalahkan. dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu
dikumpulkan” (Qs.
Al Anfal : 36)
Sedangkan
Infak secara istilah adalah : Mengeluarkan sebagian harta untuk sesua tu
kepentingan yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wata’ala, seperti
menginfakkan harta untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
c.
Sadaqah
Shadaqah, dari segi bahasa berasal dari
akar kata kerja shadaqa atau bentuk nomina verbanyaash-shidq yang
berarti ‘kesungguhan’ dan ‘kebenaran’. Al-Qur’an menggunakan ka a ini sebanyak
lima kali dalam ben uk unggal dan ujuh kali dalam bentuk jamak—kesemuanya dalam
konteks pengeluaran harta benda secara ikhlas. Sedekah sifatnya tidak wajib,
melainkan sunnah, sangat dianjurkan. Tetapi, meski demikian, kata sedekah juga
terkadang digunakan oleh al-Qur’an untuk makna pengeluaran harta yang wajib.
Surah at-Taubah ayat 103 memerintahkan Nabi saw. mengambil zakat harta dari
mereka yang memenuhi syarat-syarat. Demikian juga surah at-Taubah ayat 60 yang
berbicara tentang mereka yang berhak menerima zakat dengan menggunakan kata (shadaqah)
sedekah dalam arti zakat wajib.
2.2
Fungsi dan
Tujuan Zakat
a.
Fungsi
Zakat
- Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan.
- Membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin, ibnu sabil dan mustahiq lainnya.
- Menolong orang yang lemah dan menderita, agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk-Nya.
- Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
- Menghilangkan sifat kikir pemilik harta
- Membersihkan sifat dengki dan iri dari hati orang-orang miskin
- Menjembatani jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin dalam masyarakat.
- Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang
- Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang ada padanya
- Sarana pemerataan pendapatan (rezeki) untuk mencapai keadilan sosial.
b.
Tujuan Zakat
- Membina diri untuk selalu bersyukur atas nikmat dan karuhi Allah.
- Menumbuh suburkan harta, menggapai berkah, tambahan dan ganti dari Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya.
”Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku
melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan
menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". dan barang apa saja yang
kamu nafkahkan, Maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang
sebaik-baiknya.” (QS Saba' 39).
- Membersihkan diri dari sifat kikir, dengki, iri, sombong serta dosa.
- Menyucikan harta yang dimiliki.
- Mewujudkan ras solidaritas dan kasih sayang antara sesama manusia.
- Membina dan mengembangkan stabilitas sosial dan keadilan sosial.
2.3
Pengaruh
Zakat Terhadap Masyarakat dan Ekonomi Islam
Jelas sekali, betapa besarnya dampak
positif zakat terhadap masyarakat dan perekonomian Islam. Di antaranya: memberi
bantuan kepada orang-orang fakir dan membantu terwujudnya kemasla-hatan untuk
umum seperti terlihat pada pos-pos yang berhak menerima zakat. Allah berfirman
(artinya):
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hati-nya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,” (At-Taubah: 60).
Di antara delapan pos atau golongan yang berhak menerima zakat, terdapat beberapa golongan yang menerima bagian zakatnya untuk memenuhi kebutuhannya, mereka ini adalah orang-orang fakir, miskin, orang yang berhutang untuk kebutuhan dirinya, ibnu sabil dan budak-budak. Dan ada pula yang menerima zakat karena kebutuhan umat Islam terhadap dirinya, yaitu orang yang berhutang untuk menda-maikan dua pihak yang bersengketa, para amil zakat dan orang-orang yang berjihad di jalan Allah.
Kita telah mengetahui bahwa dalam pembagian zakat kepada delapan golongan ini memiliki maksud untuk memenuhi kebutuhan individu dan kebutuhan umat Islam. Dengan demikian, tentu kita me-ngetahui betapa besar manfaat yang diberikan kepada masyarakat secara luas.
Dalam bidang ekonomi, dapat terlihat dengan jelas kekayaan yang dimiliki orang-orang kaya dibagikan untuk orang-orang fakir, yakni dengan cara mengambil sebagian harta mereka kemudian dibagikan kepada orang-orang fakir, sehingga tidak terjadi pembengkakan kekayaan di satu sisi, sedang di sisi lain mengalami kesusahan dan kemiskinan.
Zakat juga dapat memberi kemaslahatan kepada masyarakat, seperti melunakkan hati. Orang-orang fakir jika melihat sebagian orang kaya bergelimang harta rela membagikan hartanya melalui zakat, sudah pasti orang-orang fakir ini akan mencintai mereka, dan menjadi lunak hatinya. Kemudian mereka berharap sekiranya orang-orang kaya senan-tiasa melaksanakan perintah Allah yakni berinfaq dan memberikan zakat kepada mereka.
Akan berbeda kondisinya jika orang-orang kaya itu pelit dan enggan membayar zakat serta memonopoli harta. Sifat seperti ini justru akan melahirkan rasa permusuhan dan dengki di hati orang-orang fakir.
Oleh sebab itu, sungguh sangat bijaksana, akhir ayat di atas ditutup oleh Allah dengan kalimat:
“Sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah itu Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (At-Taubah: 60).
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1. Dalam pengertian bahasa, kata
zakat (dalam bahasa Arab zakâh, dari kata kerja zakâ) berarti ‘penyucian’ atau
‘pengembangan’.
2. Infaq (bahasa Arabnya: infâq),
maknanya lebih umum. Infak berarti ‘membelanjakan harta, uang, ataupun ben uk
kekayaan yang lain, yang bersifat wajib maupun yang bukan wajib’.
3. Shadaqah, dari segi bahasa
berasal dari akar kata kerja shadaqa atau bentuk nomina verbanyaash-shidq yang
berarti ‘kesungguhan’ dan ‘kebenaran’
4. Manfaat Zakat Infaq dan Shadaqah
ialah sebagai Sarana Pembersih Jiwa, Realisasi Kepedulian Sosial, Sarana Untuk
Meraih Pertolongan Sosial, Ungkapan Rasa Syukur Kepada Allah
5. Hikmah Zakat Infaq dan Shadaqah
yaitu Menghindari kesenjangan sosial antara orang kaya dan kaum dhu'afa,
Membersihkan dan mengingkis akhlak yang buruk, Alat membersih harta dan
menjagah dari ketamakan orang jahat, ungkapan rasa syukur atas nikmat yang
allah berikan, untuk pengembangan potensi ummat, dukungan moral kepada prang
yang baru masuk islam, dan menolong, membantu,dan membina kaum dhu'afa yang
lemah.
3.1
Saran
Dalam
makalah kami ini, masih banyak hal yang harus diperbaiki dan dikoreksi,
materi-materi yang disajikan pun masih belum lengkap. Untuk itu kami sangat
mengharapkan kontribusi positif untuk kemajuan kita bersama, karena kami tidak
menunggu sempurna untuk melakukan sesuatu, tapi kami melakukan sesuatu untuk
menuju kesempurnaan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul
Wahhab Sayyed Hawwas.2009. fiqh ibadah. jakarta: Amzah.
Rasyid,
Sulaiman. 2009. fiqh islam. Bandung : Sinar Baru Algesindo.
Syarifuddin,
Amir. 2010.Garis-garis Besar fiqh .Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ash
Shideiqy. 2000. “Kuliyah Ibadah”. Semarang: PT Pustaka Rizki Putra
Hidayat,
Kurnia Hikmat. 2008. “Panduan Pintar Zakat”. Jakarta. QultumMedia
Mas’udi,
Masdar Farid. 1986. “Islam Agama Keadilan”. Jakarta. LP3M
Rifa’i,
Mohamad. 1978. “Ilmu Fiqh Islam Lengkap”. Semarang PT Karya Toha Putra
Syuja Abu, Zuhaili Wahbah. 1997. “Fiqh Al Islam Wa
Adillatuh”. Surabaya: Hidayah Beirut Dar Al Fikr.
Qardhawi, Yusuf. 1996. “Hukum Zakat (Terjemahan Salma
Harub At Al)”. Jakarta: PT Pustaka Litera Antar Nusa
Qardawi,
Yusuf. 1997. “Hukum Zakat”. Jakarta: Litera Antar Nusa.
iii